KURIKULUM
Kurikulum merupakan perangkat
mata pelajaran dan program pendidikan yang diberikan oleh suatu lembaga
penyelenggara pendidikan yang berisi rancangan pelajaran yang akan diberikan
kepada peserta pelajaran dalam satu periode jenjang pendidikan. Dalam hal ini,
penyusunan perangkat mata pelajaran/kurikulum disesuaikan dengan keadaan dan
kemampuan setiap jenjang pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan tersebut
serta kebutuhan lapangan kerja. Biasanya lama waktu dalam satu kurikulum
disesuaikan dengan maksud dan tujuan dari sistem pendidikan yang dilaksanakan.
Kurikulum ini dimaksudkan untuk dapat mengarahkan pendidikan menuju arah dan
tujuan yang dimaksudkan dalam kegiatan pembelajaran secara menyeluruh.
Dalam menetapkan
komponen-komponen kurikulum, para ahli masing-masing memiliki pendapat yang
berbeda-beda. Ada yang mengemukakan 5 komponen kurikulum dan ada yang
mengemukakan hanya 4 komponen kurikulum. Untuk mengetahui pendapat para ahli mengenai
komponen kurikulum berikut Subandiyah (1993: 4-6) mengemukakan ada 5 komponen
kurikulum, yaitu: komponen tujuan, komponen isi/materi, komponen media (sarana
dan prasarana), komponen strategi, dan komponen proses belajar mengajar.
Sementara Soemanto (1982) mengemukakan ada 4 komponen kurikulum, yaitu:
Objective (tujuan), Knowledges (isi atau materi), School learning experiences
(interaksi belajar mengajar di sekolah), dan Evaluation (penilaian). Pendapat
tersebut diikuti oleh Nasution (1988), Fuaduddin dan Karya (1992), serta Nana
Sudjana (1991: 21). Walaupun istilah komponen yang dikemukakan berbeda, namun
pada intinya sama yakni: Tujuan, Isi dan struktur kurikulum, Strategi
pelaksanaan PBM (Proses Belajar Mengajar), dan Evaluasi.
Kurikulum dalam pendidikan
memiliki beberapa fungsi sebagai berikut:
1. Fungsi kurikulum dalam rangka mencapai tujuan
pendidikan
2. Fungsi kurikulum bagi sekolah yang
bersangkutan
3. Fungsi kurikulum yang ada di atasnya
4. Fungsi kurikulum bagi guru
5. Fungsi kurikulum bagi kepala sekolah
6. Fungsi kurikulum bagi pengawas (supervisor)
7. Fungsi kurikulum bagi masyarakat
8. Fungsi kurikulum bagi pemakai lulusan
Dengan mengetahui berbagai fungsi
dan kebaikannya, maka kurikulum tetap diterapkan dalam dunia pendidikan pada
sekolah-sekolah atau instansi-instansi tertentu. Di Indonesia juga berlaku
sebuah kurikulum yang sebelumnya terus berganti dari dulu dan sampai sekarang
berlaku kurikulum yang namanya kurikulum 2013 yang berkarakter. Kurikulum ada
yang bersifat given, artinya kurikulum tersebut tidak bisa dirubah dan harus
dilaksanakan sesuai dengan isi kurikulum yang telah diberikan dari pusat. Akan
tetapi, ada juga kurikulum yang masih bisa disesuaikan. Semua itu berpandangan
atau berpedoman pada keadaan negara Indonesia yang di dalamnya banyak sekali
terdapat pulau-pulau dan didalamnya juga memiliki keanekaragaman suku, ras,
adat-istiadat, dan juga budayanya yang berbeda-beda. Sehingga kurikulum
tersebut bersifat universal dan dapat pula disesuaikan dengan tempat kurikulum
tersebut akan diterapkan. Hasil dari adanya penyesuaian ini adalah adanya mata
pelajaran “mulok” atau muatan lokal di sekolah-sekolah tersebut. Selain itu,
bahan ajar yang digunakan pun berbeda antara sekolah yang satu dengan yang
lainnya.
Di dalam struktur kurikulum pada
tingkat atau jenjang SD/MI yang berlaku saat ini di Indonesia, terdapat dua
kelompok, yaitu kelompok A dan kelompok B. Masing-masing kelompok tersebut
terdiri dari beberapa bidang studi. Pada kelompok A terdiri dari: Pendidikan
Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa
Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Ilmu Pengetahuan Sosial.
Sedangkan kelompok B terdiri dari: Seni Budaya dan Prakarya dan Penjasorkes.
Masing-masing bidang studi atau mata pelajaran tersebut sudah memiliki
kompetensi inti dan kompetensi dasar. Semua KI (Kompetensi Inti) dan KD
(Kompetensi Dasar) tersebut harus dipelajari secara baik-baik oleh guru yang
nantinya akan dijadikan pedoman dalam mengajar di kelas.
Selain memahami kompetensi inti
dan kompetensi dasar, guru juga sebaiknya mampu membuat sebuah GBPP dalam
pembelajaran. GBPP yang dimaksud yaitu garis besar program pengajaran untuk
setiap bidang studi yang diajar yang nantinya juga dapat dijadikan sebagai
acuan waktu dalam pelaksanaan pembelajaran. GBPP tersebut bisa dibuat dalam
bentuk rancangan pembelajaran satu semester atau dapat juga dibuat rancangan
pembelajaran untuk satu tahun atau dua semester. Untuk membuat GBPP kita
diharuskan untuk dapat merancang waktu pertemuan di kelas sedemikian rupa agar
semua tujuan pembelajaran dan kompetensi dasar yang ada bisa dicapai dengan
baik dan sesuai dengan harapan atau rencana. Bukan hanya itu saja, waktu juga
sangat perlu untuk diperhitungkan dalam pembuatan GBPP. Karena bisa saja waktu
pertemuan di kelas berkurang akibat adanya libur-libur tertentu yang
mengakibatkan pertemuan menjadi terhambat dan berkurang. Maka dari itu, guru
juga harus bisa dan pandai-pandai dalam mengkoordinasikan waktu yang diperlukan
satu bidang studi agar tidak terlalu melampaui batas waktu yang ada. Setidaknya
waktu pertemuan tidak tentu harus sampai tepat waktu, kalau bisa pertemuan
dapat selesai lebih cepat dari waktu yang diperkirakan. Selain itu, GBPP juga
dapat berfungsi sebagai pengefektifan waktu pertemuan dalam pembelajaran agar
tujuan dan kompetensi dasar dalam pembelajaran dapat berjalan dan tercapai
sesuai dengan rencana dan dalam waktu yang ada.
No comments:
Post a Comment